Search This Blog

Wednesday 11 March 2015

Formulir 1770 SS SPT Tahunan 2014 PPh 21 Wajib Pajak Pribadi

Salam

Untuk kita, karyawan tetap suatu perusahaan, yang tiap bulan menerima potongan PPh 21 atas penghasilan kita. Dan tiap bulan Maret tahun berikutnya kita harus lapor SPT Tahunan PPh 21. Nah, berikut formulir SPT Tahunan PPh 21 1770 SS, yang mana formulir tipe ini digunakan oleh Wajib Pajak Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan dalam setahun tidak melebihi Rp. 60.000.000, dan tidak menerima penghasilan lainnya.

Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment

"Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar dan semoga bermanfaat"