Untuk kita, karyawan tetap suatu
perusahaan, yang tiap bulan menerima potongan PPh 21 atas penghasilan kita. Dan
tiap bulan Maret tahun berikutnya kita harus lapor SPT Tahunan PPh 21. Nah,
berikut petunjuk pengisian SPT Tahunan untuk formulir 1770 S.
Semoga bermanfaat