Berikut tahap-tahap dalam membuat file CSV SPT PPh 21 yang
akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak:
-klik shortcut aplikasi e-spt pph 21 di dekstop kita
-kemudian pilih database sesuai badan usaha kita
-login ke database yang telah dipilih tadi, masukan username
dan password. Secara umum username dan password yang telah ditentukan oleh
Dirjen Pajak, yakni administrator dan
123. Username dan password juga bisa diganti setelah kita login.
- setelah login berhasil, pilih masa SPT PPh 21 yang akan
dilaporkan, dengan cara;
> klik menu pilih SPT,
kemudian pilih buka SPT
>pilih
masa SPT yang ingin dilaporkan, kemudian klik buka SPT
-setelah masa SPT ditentukan, kemudian klik menu CSV, lalu
pilih pelaporan SPT
-pilih masa SPT, maka akan muncul PPh terutang dan jumlah
SSP yang telah disetor, kemudin pilih buat file CSV
-tentukan tempat penyimpanan hasil file CSV, sesuai
keinginan anda. Kemudian cetak SPT, pindahkan file CSV ke flashdisk, yang akan
disalin oleh petugas KPP.
No comments:
Post a Comment
"Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar dan semoga bermanfaat"