Salam
Untuk kita, karyawan tetap suatu perusahaan, yang tiap bulan menerima potongan PPh 21 atas penghasilan kita. Dan tiap bulan Maret tahun berikutnya kita harus lapor SPT Tahunan PPh 21. Nah, berikut formulir SPT Tahunan PPh 21 1770 SS, yang mana formulir tipe ini digunakan oleh Wajib Pajak Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan dalam setahun tidak melebihi Rp. 60.000.000, dan tidak menerima penghasilan lainnya.
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment
"Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar dan semoga bermanfaat"