Search This Blog

Friday, 6 March 2015

Cara mengisi Bukti Potong pada aplikasi e-SPT PPh 23/26

Berikut tahap-tahap dalam mengisi bukti potong pada aplikasi e-SPT PPh 23/26:
-Silahkan pilih aplikasi e-SPT PPh 23/26 Anda di dekstop

-kemudian pilih DBPPH 23


-kemudian login, dengan username dan passwordnya; administrator dan 123, pilih ok


-kemudian pilih menu program, lalu pilih masa SPT yang ingin anda laporkan


-setelah memilih masa SPT-nya, lalu pilih buka


-setelah itu pilih buka SPT untuk diedit kembali/revisi, lalu pilih ok


-pilih menu SPT PPh, lalu pilih bukti potong PPh pasal 23


-di kolom no bukti, sudah secara otomatis disediakan sistem
-di kolom tanggal pemotongan, isikan tanggal pungutan pajak dilakukan, dan harus sama dengan tanggal sewa alat atau yang lainnya dibayar.
-di kolom NPWP, isikan no NPWP penyewa alat
-di kolom nama, isikan nama yang berada di dalam kartu NPWP
-di kolom alamat, isikan alamat yang berada di kartu NPWP
-untuk contoh, jika melakukan sewa alat atau kendaraan, maka nilai bruto sewa alat tersebut diisikan pada kolom nomor 5. Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta **)
-setelah selesai dimasukan nilainya, maka secara otomatis pada kolom PPh yang dipotong, akan keluar nilai yang dipotong atas nilai sewa
-setelah selesai pilih simpan




No comments:

Post a Comment

"Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar dan semoga bermanfaat"