Berikut tahap-tahap dalam mengisi bukti potong pada aplikasi e-SPT PPh 23/26:
-Silahkan pilih aplikasi e-SPT PPh 23/26 Anda di
dekstop
-kemudian pilih DBPPH 23
-kemudian login, dengan username dan passwordnya;
administrator dan 123, pilih ok
-kemudian pilih menu program, lalu pilih masa SPT
yang ingin anda laporkan
-setelah memilih masa SPT-nya, lalu pilih buka
-setelah itu pilih buka SPT untuk diedit
kembali/revisi, lalu pilih ok
-pilih menu SPT PPh, lalu pilih bukti potong PPh
pasal 23
-di kolom no bukti, sudah secara otomatis disediakan
sistem
-di kolom tanggal pemotongan, isikan tanggal pungutan
pajak dilakukan, dan harus sama dengan tanggal sewa alat atau yang lainnya
dibayar.
-di kolom NPWP, isikan no NPWP penyewa alat
-di kolom nama, isikan nama yang berada di dalam
kartu NPWP
-di kolom alamat, isikan alamat yang berada di kartu
NPWP
-untuk contoh, jika melakukan sewa alat atau
kendaraan, maka nilai bruto sewa alat tersebut diisikan pada kolom nomor 5.
Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta **)
-setelah selesai dimasukan nilainya, maka secara
otomatis pada kolom PPh yang dipotong, akan keluar nilai yang dipotong atas
nilai sewa
-setelah selesai pilih simpan
No comments:
Post a Comment
"Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar dan semoga bermanfaat"